Hendra menegaskan kehadiran pimpinan DPRD bukan sekadar formalitas tanda tangan, melainkan simbol komitmen moral dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Mangkir pada momen krusial seperti ini adalah bentuk pengabaian kewajiban,” katanya.
Ia juga mendesak Badan Kehormatan DPRD untuk bersikap tegas, bukan hanya memanggil untuk klarifikasi, tetapi memberi sanksi nyata jika alasan absensi tidak sah.
“Jangan sampai DPRD kehilangan wibawa karena perilaku pimpinan abai. Apalagi ini terkait pertanggungjawaban APBD yang menjadi hak publik untuk mengetahui dan mengawasi,” tambahnya.
Menurut Hendra, masyarakat membutuhkan pimpinan DPRD yang hadir saat keputusan penting diambil, bukan hanya tampil di acara seremonial.