Meski demikian, Eri menegaskan, perubahan status jalan tidak serta-merta diikuti dengan perbaikan atau penataan fisik.
Pemerintah daerah tetap harus menempuh perizinan dari pemerintah pusat dengan prosedur yang relatif panjang.
Sambil menunggu proses perizinan tersebut, Pemkab Cianjur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk penataan trotoar atau jalur pedestrian sepanjang 200 meter. Pekerjaan itu dilaksanakan di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Dari anggaran Rp 2 miliar, termasuk berbagai perlengkapan penghiasnya seperti lampu hias, pot bunga, dan berbagai fasilitas lainnya, sehingga nyaman, dan aman dilalui pejalan kaki,” kata Eri.
Peralihan status jalan ini diharapkan dapat memperjelas kewenangan pengelolaan sekaligus mempercepat penataan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah perkotaan Cianjur yang selama ini menjadi titik aktivitas masyarakat. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





