Daerah

Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara, SBMI Indramayu Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Orang

×

Tiga Terdakwa TPPO Dituntut Delapan Tahun Penjara, SBMI Indramayu Pastikan Kawal Kasus Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

“Jika tuntutan restitusi itu tidak dipenuhi oleh terdakwa maka jaksa akan menyita aset atau kekayaan yang dimiliki terdakwa,” jelasnya.

Jaeuri berharap, dengan adanya tuntutan pembayaran restitusi itu dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa serta pelaku TPPO yang masih berkeliaran.

Baca Juga:  bank bjb Kukuhkan Posisi: Raih 4 Penghargaan di Indonesia Marketing Festival 2024

Selain itu, tuntutan pembayaran restitusi juga akan membuat korban-korban TPPO lainnya semakin berani untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka mengingat sejauh ini tidak sedikit korban yang enggan melanjutkan kasusnya karena tidak adanya ganti kerugian.

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Untuk tiga terdakwa yang saat ini sedang menghadapi persidangan, yaitu C, S, dan A. Mereka merupakan perekrut para korban yang modusnya menjanjikan para korban hendak dikirim bekerja ke Polandia, namun mereka justru dijual ke Kamboja,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China, Wanita Asal Indramayu Akhirnya Pulang ke Tanah Air
Pages ( 2 of 2 ): 1 2