JABARNEWS | MAJALENGKA – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Majalengka menertibkan sejumlah spanduk yang menempel pada kendaraan-kendaraan angkutan kota. Spanduk atau alat peraga kampanye (apk) tersebut dianggap melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Majalengka, H. Agus Asri Sabana mengatakan sesuai dengan amanat peraturan KPU, spanduk yang terpasang pada angkutan kota maupun kendaraan umum lainnya itu melanggar. Oleh karenanya, pihaknya bersama Satpol PP menertibkannya.
“Sesuai aturan itu melanggar, selain itu angkot ini juga melintas di jalan utama perkotaan Majalengka. Sementara jalan utama dari Cigasong sampai Jatipamor tidak boleh ada APK terpasang. Oleh karenanya, kami bersama Satpol PP menertibkannya,”ujarnya, Kamis (6/12).
Sementara itu salah seorang sopir angkot, Toto mengaku tidak memahami atau pun mengetahui bahwa gambar spanduk yang dipasang dalam kendaraannya bersifat melanggar peraturan yang ada. Pihaknya mengaku bahwa si pemasang memang meminta ijin terlebih dahulu sebelum pemasangan.
“Saya tidak tahu kalau itu melanggar, makanya saya heran ketika ada petugas yang mempersoalkan tentang spanduk di kaca belakang mobil. Kirain mau rajia surat-surat. Silakan saja kalu mau dicopot, tak masalah bagi saya, kalau itu memang melanggar,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat