Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Gembleng Panwascam Seluruh Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Bagi Panwascam se-Kabupaten Purwakarta.

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Harper Purwakarta dan akan berlangsung selama dua hari, tepatnya pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2018.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan membuka kegiatan Rakernis, didampingi oleh ketua Bawaslu Purwakarta Ujang Abidin dan seluruh jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Adapun yang menjadi narasumber Rakernis Bawaslu tersebut di antaranya Abdullah Dahlan, Kasubag Perencanaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tulus, kemudian juga Komisioner dari Bawaslu Kabupaten khususnya yaitu Komisioner Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Ujang Abidin pada saat diwawancarai oleh jabarnews di lokasi kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setelah pelantikan Bawaslu Kabupaten pada tanggal 15 Agustus 2018 komposisinya telah berubah, ketika masih Panwas ada 3 Komisioner sekarang menjadi 5 komisioner.

Kemudian untuk divisinya pun menjadi bertambah, yang awalnya dari 3 Divisi yaitu SDM, Pengawasan, Penindakan Pelanggaran. Sekarang menjadi SDM, Pengawasan atau PHL, Penindakan Pelanggaran, Hukum, Data dan informasi, dan yang terakhir adalah Divisi Sengketa.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Berikut Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat

Ujang Abidin menambahkan bahwa Rakernis ini dipandang perlu untuk diadakan, mengingat tahapan masa kampanye sudah dimulai, dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM Pengawas Pemilu Khususnya untuk Pengawas Pemilu di Kecamatan dan juga staff.

Baik itu komisioner, ketua, dan juga staff, maka kegiatan Rakernis ini materi pembahasannya kaitan dengan Pengawasan, aturan tentang tempat-tempat kampanye yang boleh dan tidak boleh, kemudian aturan tentang pemasangan APK.

Tahapan Kampanye dari tanggal 23 september 2018 s/d tanggal 13 April 2019 mendatang, sehinggga sekitar 6 bulan lebih itu adalah masa kampanye. Dari Proses kampanye inilah kemudian, maka nanti akan banyak titik-titik kerawanan yang terjadi di lapangan.

Ujang menerangkan bahwa jenis jenis kampanyae itu banyak diantarnya adalah tatap muka, kemudian rapat umum, rapat terbatas, dan salah satunya adalah proses pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye).

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta Tembus Angka 525 Orang

Proses pemasangan Alat Peraga Kampanye juga ini harus diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 kemudin juga PKPU 23 tahun 2018 berkaitan dengan tahapan kampanye.

Berangkat dari situ kemudian ketika tahapan kampanye ini sudah mulai, calon juga sudah ditetapkan pada tanggal 20 september maka proses pengawasan khusus ke wilayah kampanye.

Ujang Abidin mengatakan bahwa ada tempat-tempat yang dibolehkan oleh undang-undang maupun PKPU untuk melakukan kampanye, juga ada tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye, maka dari itu Panwas Kecamatan akan di distribusikan dan kemudian Panwascam juga akan menginformasikan kepada Pengawas Pemilu Desa (PPD) untuk mengawasi calon-calon peserta pemilu di legislatif.

Sambung ujang mengatakan bahwa untuk peserta pemilu sekarang itu banyak salah satunya itu adalah Legislatif, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi,DPD, DPR RI dan Presiden, sehingga kotak suaranya itu ada 5 dan surat suaranya pun itu ada lima, berbeda dengan saat pilkada kemarin yang hanya dua. Maka dari itu Ujang Abidin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pengawasannya Pileg dan Pilpres ini juga akan lebih rinci dan rumit.

Baca Juga:  Hater Dijatuhi Vonis MA, Dedi Mulyadi: Sudah Lama Saya Maafkan

Sehubungan dengan hal tersebut maka pada saat sambutan pembukaan Ujang menyampaikan beberapa poin kepada ketua panwascam dan juga Kordiv PHL, yang pertama itu adalah mengenai inventalisir tempat-tempat yang rawan di TPS, yang kedua Persiapan PPD untuk merekrut PTPS-PTPS yang baru, Proses Inventalisir juga kaitan dengan proses pemasangan APK yang ada di masing-masing sehingga itu menjadi data acuan untuk melakukan Pengawasan.

Ketika disitu terjadi pelanggaran maka rekomendasikan dan komunikasikan kepada panwascam untuk direkomendasikan kepada Partai Politik yang bersangkutan, sehingga PPD mendata APK-APK yang sudah terpasang di tingkat Desa kemudian disampaikan ke kecamatan.

“Kemudian yang ketiga juga saya menyampaikan kaitan dengan Caleg yang ada di desa tersebut dalam hal ini PPD menginventalisir ada berapa caleg yang ada di desa, kenapa harus demikian karena ini juga akan menimbulkan titik kerawanan,” [Taufan Saprol]

Jabarnews | Berita Jawa Barat