TNI AL Tangkap Tiga Kapal Bendera Malaysia di Selat Malaka

JABARNEWS | MEDAN – Tiga kapal berbendera negara Malaysia ditangkap TNI Angkatan Laut yang menggunakan KRI Kerambit-627 diperairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Selain mengamankan tiga kapal nelayan Malaysia, juga di sita sebanyak 16 ton ikan.

Penangkapan tiga kapal berbendera Malaysia dibenarkan Panglima Koarmada I Laksamana Muda A Rasyid. 3 kapal yang ditangkap yakni PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921

“Ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas illegal fishing,” ujar Rasyid Senin (9/11/2020)

Ia menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia pada Minggu pagi. Lalu kapal itu mendapat radar adanya kapal yang dicurigai melakukan ilegal fishing di wilayah ZEE.

Baca Juga:  PUSPA Resmi Dibentuk, Ridwan Kamil: Kita Perkuat Benteng di Puskesmas

“Menindaklanjuti informasi itu, KRI Kerambit-627 mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928,” ungkapnya.

Masih kata dia, usai ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan dokumen dan ABK kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta 5 ABK berkebangsaan Myanmar.

Baca Juga:  Korban Kebakaran Pasar Kosambi Akan Disiapkan Tempat Sementara Oleh Pemkot

“Dari kapal PKFB 1928 GT yang juga berbendera Malaysia dinakhoda pria berinisial Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar ditemukan ikan campuran sekitar 5 ton,” terang Rasid.

Dijelaskannya, kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara illegal di Perairan Indonesia. Pada hari yang sama TNI AL kembali menangkap kapal ketiga, yakni PKFB 1921. Kapal itu dinakhodai pria berinisial PK dan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand

“Dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran,” pungkas dia.

Baca Juga:  Hoax! 600 Pelajar China Disuntikan Vaksinasi Kosong

Dikatakan Rasyid, ketiga Kapal Malaysia itu dibawa ke Lantamal I Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Dikarena melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

” Ketiga kapal diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara,” bilang Rasid. (Ptr)