Tolak Putusan Sela PTUN, Pedagang Pasar Baru Indramayu Unjuk Rasa

JABARNEWS | INDRAMAYU – Ratusan pedagang Pasar Baru Indramayu, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan toko Cipto Gudang Rabat, Selasa (17/12/2019).

Unjuk rasa itu dilakukan karena para pedagang tidak terima dengan hasil putusan sela majelis hakim PTUN Bandung yang memperbolehkan Cipto Gudang Rabat untuk melakukan aktitas jual beli seperti biasanya.

Baca Juga:  Kadisdik Purwakarta Sarankan, Sekolah dan Orang Tua Musyawarah Selesaikan Dugaan Guru Hina Murid

“Kami para pedagang merasa kecewa atas putusan sela PTUN Bandung yang memperbolehkan Cipto Gudang Rabat untuk beraktifitas kembali, dengan pertimbangan memiliki karyawan 130 orang namun belum tentu kebenarannya,” kata Sugeng Wahyudi, selaku korlap dalam aksi itu.

Sugeng juga menyampaikan bahwa tuntutan awal pedagang pasar adalah untuk menghentikan segala aktifitas yang ada di toko tersebut.

Baca Juga:  Atalia Praratya Minta Seluruh Kader PKK di Jabar Jemput Bola Sukseskan Imunisasi Anak Nasional

Ia menambahkan, dengan beroperasinya kembali toko Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional, jelas berdampak pada aktivitas perekonomian pasar menjadi sepi dan menurun drastis.

“Yang kita tuntut bangunan Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional itu ditutup dari segala aktifitasnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Ambruk, Jembatan Penghubung Dua Kecamatan Di Majalengka Tak Juga Diperbaiki

Sementara itu, Yadi salah satu pedagang pakaian di Pasar Baru Indramayu menambahakan, walaupun dia bukan pedang sembako tapi ikut merasakan dampak berdirinya Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional itu.

“Saya pedagang busana atau pakaian, tapi karena pedagang sembakonya mati otomatis pedagang lainnya juga ikut terkena dampaknya,” ungkapnya. (Dis)