Hanif mengingatkan bahwa metode pembuangan terbuka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia juga menyoroti target ambisius nasional yaitu pengurangan sampah sebesar 51 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
“Fasilitas bisa kita bantu siapkan. Tapi kesiapan masyarakat juga harus dibangun. Maka mari kita bangun fondasi yang kuat sejak sekarang,” imbuhnya.
Dalam jangka pendek, pemerintah pusat mendorong daerah untuk memperkuat Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R serta mendirikan pusat-pusat daur ulang yang efektif.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon dapat segera bertransformasi, bukan hanya untuk mencegah bencana lingkungan, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari sampah sebagai sumber daya masa depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News