Daerah

Pemprov Jabar dan KLH Ultimatum TPA Kopi Luhur: Enam Bulan Hentikan Open Dumping

×

Pemprov Jabar dan KLH Ultimatum TPA Kopi Luhur: Enam Bulan Hentikan Open Dumping

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman. (Foto: Istimewa).

Ia mengakui bahwa pengelolaan sampah di sejumlah wilayah Jawa Barat belum ideal, sehingga diperlukan langkah progresif yang dimulai dari sekarang.

“Pengambilan keputusan ada di kepala daerah, operasionalisasinya di sekda. Tidak ada cara lain kecuali kita eksekusi dari hari ini. Jangan tunggu dulu terjadi ledakan sampah,” tegasnya.

Baca Juga:  Jabar Siaga Penuh Evakuasi Warga di Timur Tengah, Herman Suryatman: Tunggu Komando Kemenlu

Herman juga menekankan bahwa penanganan sampah harus dilakukan dari hulu ke hilir, melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Edukasi pengurangan dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga harus digalakkan karena sampah sejatinya bisa menjadi sumber daya ekonomi.

Baca Juga:  Herman Suryatman Beberkan Agenda Strategis di Jabar: Saya Harus All Out!

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk menghentikan metode open dumping.

Baca Juga:  Herman Suryatman Pastikan Aturan WFH-WFO Pasca Lebaran Berjalan Baik di Jabar

“TPA Kopi Luhur sudah kami beri sanksi administrasi. Dalam enam bulan harus beralih ke sanitary landfill atau minimal ke controlled landfill,” tegas Hanif.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3