Daerah

TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

×

TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Akademisi Siapkan Skema Terbaik dalam Pembelajaran, Ini Masalahnya

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan Sampah) yaitu :

Baca Juga:  Polres Kuningan Temukan Indikasi Kelalaian Medis dalam Kasus Kematian Bayi di RSUD Linggajati

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Bandung Zoo Terus Lakukan Perbaikan Kandang Hewan
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5