Daerah

TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

×

TPA Sarimukti Dibuka Besok! Ini Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. (Foto: Istimewa).

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya;

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

Baca Juga:  Video Viral Kepala Desa Ledek Bingkisan Sertijab Bupati Bogor Mirip Berkat Tahlilan

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi-Pisahkan-Manfaatkan Sampah) yaitu :

Baca Juga:  Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di Kota Bandung

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Ustadz Yusuf Mansur Ungkap Alasan Sesumbar Beli Real Madrid
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5