Daerah

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

×

Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Untuk perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman atas kejahatan terhadap anak.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Senin 7 Agustus 2023

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3