Daerah

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

×

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  Oknum Panitia Hari Nelayan Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan di Palabuhanratu Sukabumi

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Penagih Utang Keliling di Sukabumi Mendadak Meninggal, Penyebabnya Misterius

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)

Baca Juga:  Bupati Indramayu Buka MTQ Ke-51, Wujudkan Generasi Milenial Qurani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2