Daerah

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

×

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  Ketua BPD di Sukabumi Ditemukan Tewas Sehari Usai Pilkades, Ini Kata Polisi

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Miris, Sepanjang 2021-2022 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sukabumi Mencapai Ratusan

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)

Baca Juga:  Kang Emil Berhentikan Dirut BJB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2