Daerah

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

×

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  DEEP: Potret Kinerja Legislatif Sulit Dinilai Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Optimis Target Penurunan Stunting 14 Persen dapat Tercapai

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)

Baca Juga:  Bejat! Paman di Cicurug Sukabumi Nodai Ponakan Karena Tersangsang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2