Daerah

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

×

Tragedi Tewasnya Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS
Ilustrasi para siswa mengikuti kegiatam MPLS. (foto: istimewa)

Dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa sekolah diwajibkan untuk menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler dengan meminta izin secara tertulis kepada orang tua murid, sesuai dengan yang dijelaskan dalam Ayat 1.

Baca Juga:  Diskanak Garut Terjunkan Puluhan Personel untuk Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka melanggar seluruh aturan dalam permendikbud tersebut, hingga melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang anak didiknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Akibat kelalaiannya tersebut, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 359 KUHP. (red)

Baca Juga:  Diduga Keracunan Akibat Hirup Kebocoran Gas, Puluhan Warga Sibangor Julu Dilarikan ke Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2