Daerah

Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya

×

Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).
Konferensi pers Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah setengah dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. (Red)

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Hadir di Podomoro Park
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan