Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya

Konferensi pers Guru Ponpes di Ciparay Setubuhi Tiga Santriwatinya di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022). (Foto: Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga:  Soal UMKM Juara Award, Uu Ruzhanul Ulum Minta Evaluasi Perkembangan UKM

Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati diwilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

“Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,” kata Kombes Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (10/1/2022).

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Petani di Cianjur Biasakan Gunakan Pupuk Organik, Ternyata...

Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Minta Masyarakat Waspada Penipuan dengan Modus Tilang Elektronik