Daerah

Tujuh Bulan Lakukan Penipuan, Dua Pasutri di Tasikmalaya Ini Untuk Rp2,7 Miliar

×

Tujuh Bulan Lakukan Penipuan, Dua Pasutri di Tasikmalaya Ini Untuk Rp2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: OkeZone).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dua pasangan suami istri (Pasutri) di Tasikmalaya terjerat kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian para korban lebih dari 2,7 miliar.

Para pelaku penipuan tersebut berinisial AA (27), AR (28), RA (27), dan PP (26).

Baca Juga:  DPRD KOta Depok Soroti Penerapan Ganjil Genap di Margonda, Kurang Tepat?

Aksi mereka terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 16.00. Sementara lokasi pengungkapannya di Kampung Pakemitan 1, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Verifikasi Faktual, Tim KPUD Purwakarta Datangi PKS

Dilansir JabarNews.com dari Kapol.id, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan korban tertanggal 26 November 2023. Petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Sebelum Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Dua Mahasiswa di Tasikmalaya Sempat Berpesta Miras

Dari proses penyelidikan itulah Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya mendeteksi keberadaan terduga, yaitu berada di daerah Kabupaten Bekasi. Di sana pula petugas melakukan penangkapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2