Tujuh Jabatan Di Serang Dilelang Ulang

JABARNEWS | SERANG – Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kota Serang melakukan lelang ulang terbuka (open bidding) untuk tujuh pimpinan tinggi (JPT) Pratama 2019.

Wali Kota Serang terpilih periode 2018-2023, Syafrudin meminta pelaksanaan lelang jabatan tersebut tidak terlalu tergesa-gesa.

Dikutip kabar-banten.com, menurutnya, proses lelang 7 jabatan yang harus diulang karena saat ini Kota Serang sedang berada dalam masa transisi.

“Open bidding lebih baik di (APBD) murni saja, jangan tergesa-gesa. Seharusnya proses open bidding dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang benar. Namun, pada saat ini pemerintahan dalam keadaan transisi dan hal ini bukan disengaja, tetapi hanya karena pelaksanaannya ingin terburu-buru. Kalau terburu-buru kan ada saja yang tertinggal. Maka, ke depan mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Camat Campaka Usulkan Jembatan Jentung Jadi Perbatasan Cianjur-Bandung Barat

Tujuh jabatan tersebut, yaitu Asda III, kepala Disporapar, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala Diskominfo, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan dua staf ahli wali kota.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono menuturkan, pihaknya berasumsi open bidding kemarin dapat berjalan dengan baik. Namun, ternyata pelaksanaannya harus diulang kembali. Ia akan berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Ade Ariyanto.

Baca Juga:  Ingat! Hasil Tes Antigen Negatif Jadi Syarat Wisatawan ke Bogor

“Ini menjadi pembelajaran bagi kami, nanti akan kami assessment kembali semua,” katanya.

Pihaknya akan melakukan assessment ulang terhadap peserta open bidding dan seluruh pejabat eselon II.

Beberapa catatan KASN, sehingga open bidding harus diulang, antara lain waktu pengumuman yang hanya 11 hari. Padahal, berdasarkan ketentuan pengumuman tersebut, harus dilakukan 15 hari untuk memberikan peluang bagi para pejabat untuk mengikuti open bidding.

Baca Juga:  Hari Ini Uji Coba Flyover Jalan Jakarta-Supratman, Lalin Ada Perubahan?

Selain itu, pansel dinilai tidak melakukan uji material atau assessment. Adapun hasil assessment pejabat yang dilampirkan diketahui sudah kedaluwarsa. Selain itu, ada pejabat yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, yang mengikuti open bidding memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Sementara, hampir sebagian besar dari tiga nama pejabat per jabatan yang diusulkan ke KASN tidak memiliki pengalaman. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat