Daerah

Tukang Pijat di Jaksel Jadi Dukun Pengganda Uang, Tipu Korban hingga Puluhan Juta

×

Tukang Pijat di Jaksel Jadi Dukun Pengganda Uang, Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Dukun Pengganda Uang
Ilustrasi Dukun Pengganda Uang. (Foto: Kumparan).

Sebelumnya, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Romo di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) malam. Sementara rekannya WH (47) ditangkap sehari kemudian di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Petani Indramayu Keluhkan Kelangkaan Pupuk hingga Harga Gabah Murah

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu, dupa, beras, dan perlengkapan ritual yang digunakan untuk mengelabui korban.

Baca Juga:  Dua Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Wah! Ada Uang Palsu Rp22 Miliar yang Sudah Dicetak di Jakarta, Polisi Ungkap Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2