Daerah

Tukang Pijat di Jaksel Jadi Dukun Pengganda Uang, Tipu Korban hingga Puluhan Juta

×

Tukang Pijat di Jaksel Jadi Dukun Pengganda Uang, Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Dukun Pengganda Uang
Ilustrasi Dukun Pengganda Uang. (Foto: Kumparan).

Sebelumnya, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Romo di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) malam. Sementara rekannya WH (47) ditangkap sehari kemudian di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Marak Peredaran Uang Palsu, Warga dan Pedagang di Cianjur Resah

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu, dupa, beras, dan perlengkapan ritual yang digunakan untuk mengelabui korban.

Baca Juga:  BPKN Tangani Aduan Konsumen Aparkost di Jatinangor Sumedang

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Seorang Wanita Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Sukabumi, Ini Kronologinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2