Sebelumnya, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Romo di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) malam. Sementara rekannya WH (47) ditangkap sehari kemudian di Karawang, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu, dupa, beras, dan perlengkapan ritual yang digunakan untuk mengelabui korban.
Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





