JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial Y (20) di Kecamatan Cibalong, Kebupaten Tasikmalaya menyebarkan video mesum dirinya dengan tunangannya pada akun media sosial.
Menurut keterangan Y, dirinya menyebarkan video tersebut karena tunangannya meminta putus.
Atas perbuatannya, keluarga perempuan tidak terima hingga melaporkannya ke Polres Tasikmalaya.
“Antara korban dengan pelaku awalnya memang ada hubungan asmara, suka sama suka,” terang Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ali, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Bawaslu Tasikmalaya Tegaskan Pemberi dan Penerima Politik Uang saat Pilkada akan Dipidana
Kepada petugas Reskrim Polres Tasikmalaya, Y mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan pacarnya sebanyak lima kali.





