Daerah

Umat Muslim di Kota Bandung Diizinkan Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

×

Umat Muslim di Kota Bandung Diizinkan Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Yan/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan umat muslim bisa melaksanakan salat tarawih di masjid selama Ramadan tahun ini.

Tak hanya itu, umat muslim juga bisa melaksanakan salat Idul Fitri pada 1 Syawal mendatang.

Baca Juga:  PVMBG Ungkap Pemicu Pergerakan Tanah di Pasir Munjul Purwakarta

“Karena Pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah relatif terkendali, maka dapat mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa kegiatan keagamaan seperti tarawih diperbolehkan,” kata Yana saat bersilaturahmi dengan para para ulama dan umara di Aula Pendopo Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Evaluasi Capaian Sepanjang Tahun 2021, PKS Jabar Soroti Kinerja Pejabat Publik

“Kegiatan keagamaan lainnya seperti salat Idul Fitri boleh dilakukan di lapangan terbuka. Namun dibatasi dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Yana menerangkan, masih adanya pembatasan 50 persen karena Kota Bandung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Baca Juga:  Darma Wijaya Ajak Masyarakat Serdang Bedagai Meraih Pahala Sebanyaknya Selama Bulan Ramadhan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan