Umat Muslim di Kota Bandung Diizinkan Sholat Tarawih di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Yan/JabarNews).

“Karena kita mengikuti aglomerasi Bandung Raya,” jelasnya.

Oleh karenanya, Yana berharap, warga Kota Bandung tetap mentaati aturan terkait PPKM level 3. Sehingga warga Kota Bandung, khususnya umat muslim bisa melaksanakan ibadah selama Ramadan dengan khusyuk.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Berpamitan Kepada Masyarakat Purwakarta

Di luar itu, Yana mengungkapkan warga diizinkan untuk mudik. Syaratnya,

Kendati masih ada pembatasan, Yana menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan kelonggaran di beberapa sektor.

Baca Juga:  Seorang Pemuda di Tasikmalaya Tewas Ditempat Setelah Adu Bagong dengan Mobil

Salah satunya memberi kesempatan kepada restoran cepat saji untuk melayani “drive thru” selama 24 jam.