Daerah

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

×

UMK Cianjur 2026 Rp3,3 Juta, Perusahaan yang Melanggar Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Disnakertrans Cianjur menjelaskan sanksi pidana bagi perusahaan pelanggar UMK Cianjur 2026.
Ilustrasi gaji pekerja (Foto: Net)

“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan, sehingga kami berharap seluruh perusahaan menerapkan UMK Cianjur 2026. Ketika tidak melakukan (penerapan), akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara,” tuturnya.

Rincian Kenaikan UMK Cianjur

Proses penetapan besaran UMK Cianjur sempat melalui dinamika perhitungan. Awalnya, hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Cianjur mengusulkan kenaikan UMK Cianjur sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp 230.000 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Herman Suayatman Pastikan Penanganan Dampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor Cepat Terselesaikan

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan angka kenaikan sebesar 6,82 persen. Perbedaan ini terjadi karena adanya penyesuaian nilai inflasi (2,19 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,14 persen) yang digunakan oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga:  Muhadjir Effendy: Penanganan Gempa Harus Mengutamakan Korban

“Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan berbeda dengan nilai yang ditentukan Pemprov Jabar, di mana angka inflasi 2,19 dan pertumbuhan ekonomi di angka 5,14, sehingga ada penurunan dari ajuan Cianjur sekitar 0,7,” kata Denny.

Baca Juga:  Gara-gara Sering Bawa Wanita, Tiga WNA Asal Pakistan Ini Dideportasi
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34