“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan keberatan, sehingga kami berharap seluruh perusahaan menerapkan UMK Cianjur 2026. Ketika tidak melakukan (penerapan), akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara,” tuturnya.
Rincian Kenaikan UMK Cianjur
Proses penetapan besaran UMK Cianjur sempat melalui dinamika perhitungan. Awalnya, hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Cianjur mengusulkan kenaikan UMK Cianjur sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp 230.000 dari tahun sebelumnya.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan angka kenaikan sebesar 6,82 persen. Perbedaan ini terjadi karena adanya penyesuaian nilai inflasi (2,19 persen) dan pertumbuhan ekonomi (5,14 persen) yang digunakan oleh Pemprov Jabar.
“Nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan berbeda dengan nilai yang ditentukan Pemprov Jabar, di mana angka inflasi 2,19 dan pertumbuhan ekonomi di angka 5,14, sehingga ada penurunan dari ajuan Cianjur sekitar 0,7,” kata Denny.





