Daerah

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

×

UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

Wido menjelaskan bahwa keputusan kenaikan ini telah melalui pembahasan bersama dengan berbagai pihak yang terkait. Unsur yang terlibat antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), tim ahli, Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, organisasi serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Baca Juga:  Layanan Tera Ulang Tak Lagi Dipungut Biaya, PAD Kota Depok Hilang hingga Ratusan Juta

Sebagai informasi, UMK Depok sebelumnya berada di angka Rp5.195.720,78. Dengan kenaikan 6,5 persen, nilai UMK Depok untuk tahun 2025 kini menjadi Rp5.520.402,80.

Baca Juga:  Hilang Sehari Saat Berenang, Ditemukan Tewas usai Terseret Arus Sungai

Penetapan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Kota Depok sekaligus tetap mendukung keberlanjutan dunia usaha. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2