UMP Naik 8,03%, Jika Tak Dilaksanakan Kepala Daerah Terancam Dipecat

JABARNEWS | JAKARTA – Tahun depan upah minimum provinsi (UMP) naik 8,03%. Hal tersebut diungkapkan Menteri tenaga kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

Dikutip detiknews.com, kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerah akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.

Baca Juga:  Meski Sering di Geledah, Petugas Lapas Purwakarta Kerap Temukan Barang Terlarang

Sementara itu jika kepala daerah tidak melakukan himbauan tersebut, maka Menaker bisa memberikan sanksi, dan terberat sanksi pemecatan.

Mengutip surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, Selasa (16/10/2018), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.

Dalam Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenal sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk kepala daerah.

Baca Juga:  Kecelekaan Maut di Bekasi Diinvestigasi oleh KNKT, Ini Titik Fokusnya

Apabila dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan. Dan apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, namun tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Petik Hikmah Dari Film Sayap-sayap Patah

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, pasal 80, dan pasal 81. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat