Daerah

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

×

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)

Adapun inisial dari ke-12 tersangka FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga:  GMBI Nyatakan Sikap Politik Dukung Prabowo-Gibran, TKD Jabar Semakin Mantap Bisa Menang Pilpres Satu Putaran

“Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” katanya. (Yan)

Baca Juga:  Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan