Daerah

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

×

Usai Kericuhan Unjuk Rasa, Satu Anggota GMBI Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)
Anggota Gerakan Maysarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyerahkan diri. (Istimewa)

Adapun inisial dari ke-12 tersangka FR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga:  Di Luar Ketum GMBI, Polda Jawa Barat Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka

“Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” katanya. (Yan)

Baca Juga:  Tabrak Belakang Pick Up, Pelajar SMK asal Karawang Tewas di Purwakarta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan