Daerah

Usulan UMK 2020 Garut Hanya Naik Rp.100 Ribu

×

Usulan UMK 2020 Garut Hanya Naik Rp.100 Ribu

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Berdasarkan hasil kajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.1,9 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi mengatakan UMK sebesar itu artinya ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya Rp.1,8 juta.

Baca Juga:  Idul Adha 2025, Dedi Mulyadi Dorong Penataan Anggaran untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Beda dengan tahun sebelumnya ada kenaikan, besarannya Rp.1.961.085 untuk tahun 2020,” kata Tedi.

Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya telah melakukan survei dan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) Garut sebagai dasar usulan kenaikan UMK di Garut. Namun usulan kenaikan itu, harus diubah pengitungannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan yang ternyata hasilnya lebih besar daripada KHL.

Baca Juga:  Diduga Depresi karena Penyakit, Seorang Pria Paruh Baya di Purwakarta Tewas Gantung Diri

“Dengan memakai PP 78 lebih besar kalau memakai KHL itu lebih kecil,” ujarnya.

Menurut Tedi, besaran UMK Garut yang akan diusulkan ke Provinsi Jabar nilainya cukup, dibandingkan dengan daerah lain ada yang lebih kecil UMK-nya.

Sementara itu, terkait perusahaan di Garut sudah mematuhi pengupahan sesuai UMK, kata Tedi, belum semuanya, beberapa perusahaan masih ada yang belum mampu memberi upah sesuai aturan.

Baca Juga:  Bangun Infrastruktur Kelistrikan KEK Kendal, PLN Sepakat Pinjam Pakai Lahan dengan United Power

“Baru 70 persenan yang sudah sesuai mengacu pada UMK,” katanya.

Tedi berharap jika angka UMK 2020 tersebut nantinya bisa disetujui. Sehingga kenaikan UMK tersebut pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kalangan pekerja di Garut. (Red)

Tinggalkan Balasan