Usulan UMK 2020 Garut Hanya Naik Rp.100 Ribu

JABARNEWS | GARUT – Berdasarkan hasil kajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.1,9 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi mengatakan UMK sebesar itu artinya ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya Rp.1,8 juta.

Baca Juga:  Partisipasi Pemilu 2024 di Kota Bandung Diharapkan Semakin Tinggi

“Beda dengan tahun sebelumnya ada kenaikan, besarannya Rp.1.961.085 untuk tahun 2020,” kata Tedi.

Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya telah melakukan survei dan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) Garut sebagai dasar usulan kenaikan UMK di Garut. Namun usulan kenaikan itu, harus diubah pengitungannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan yang ternyata hasilnya lebih besar daripada KHL.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Komitmen Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik secara Pentahelix

“Dengan memakai PP 78 lebih besar kalau memakai KHL itu lebih kecil,” ujarnya.

Menurut Tedi, besaran UMK Garut yang akan diusulkan ke Provinsi Jabar nilainya cukup, dibandingkan dengan daerah lain ada yang lebih kecil UMK-nya.

Sementara itu, terkait perusahaan di Garut sudah mematuhi pengupahan sesuai UMK, kata Tedi, belum semuanya, beberapa perusahaan masih ada yang belum mampu memberi upah sesuai aturan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022

“Baru 70 persenan yang sudah sesuai mengacu pada UMK,” katanya.

Tedi berharap jika angka UMK 2020 tersebut nantinya bisa disetujui. Sehingga kenaikan UMK tersebut pada dasarnya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya kalangan pekerja di Garut. (Red)