Dalam dakwaan, terdapat 12 SPT Masa PPN dari Januari hingga Desember 2011 yang semuanya mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya. Total nilai transaksi palsu mencapai Rp4,4 miliar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Uyan:
“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.”
Putusan itu menjeratnya dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Vonisnya: 4 tahun penjara plus denda Rp8,9 miliar.
Namun, vonis hanya tinggal vonis. Tak pernah berubah jadi hukuman nyata.