Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

Dalam dakwaan, terdapat 12 SPT Masa PPN dari Januari hingga Desember 2011 yang semuanya mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya. Total nilai transaksi palsu mencapai Rp4,4 miliar.

Baca Juga:  Loker Gaji 10 Juta di Karawang, Buruan Cek Cara Daftarnya

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Uyan:

“Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.”

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Dipastikan Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

Putusan itu menjeratnya dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Vonisnya: 4 tahun penjara plus denda Rp8,9 miliar.

Baca Juga:  Drama Hukum RSU Kebonjati: Banding Budi Asih Ditentang, Putusan MA Diabaikan?

Namun, vonis hanya tinggal vonis. Tak pernah berubah jadi hukuman nyata.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345