Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

Kabur Setelah Vonis?

Usai putusan dijatuhkan, Uyan diduga langsung kabur. Tidak ada kabar penangkapan. Tidak ada penahanan. Tidak ada langkah eksekusi. Padahal statusnya sudah final: terpidana.

Kini, 6 tahun telah berlalu. Publik mulai mempertanyakan: Dimanakah Uyan? Apa yang telah dilakukan kejaksaan selalu eksokutor? Kenapa Uyan belum ditangkap?
Apakah surat DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah terbit?

Baca Juga:  Fakta Sidang Tol Cisumdawu:Ahli Pastikan Dana Proyek Tidak Hilang atau Disalahgunakan

Yang jelas, meski namanya hilang dari panggung hukum, di dunia bisnis, Uyan diduga masih eksis.

Bisnis Tetap Jalan, Hukum Jalan di Tempat

Baca Juga:  Uyan Ruhyandi Buronan Pajak Rp 8,9 Miliar, Publik Desak Tim Tabur Kejaksaan Bongkar Perlindungan Oknum

Meski berstatus sebagai buronan, Uyan disebut-sebur tetap menjalankan aktivitas bisnis, terutama di sektor pupuk. Sumber dari kalangan pebisnis menyebut, namanya masih kerap muncul dalam transaksi di Bandung dan Medan.

Baca Juga:  Kendati Berbahaya Pengusaha Pabrik Batako di Purwakarta Tetap Gunakan Limbah B3

Bahkan, ia masih disebut-sebut sebagai pengendali bisnis di balik layar untuk perusahaan yang bergerak di bidang kebutuhan pertanian.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5