Daerah

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

×

BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Sebarkan artikel ini
Uyan
Putusan sidang kasus faktur pajak fiktif di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2018, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Uyan Ruhyandi (Foto Insert). Uyan sebagai terpidana tidak pernah menjalani hukuman hingga kini dan diduga masih bebas berbisnis. (Foto: Istimewa).

Kabur Setelah Vonis?

Usai putusan dijatuhkan, Uyan diduga langsung kabur. Tidak ada kabar penangkapan. Tidak ada penahanan. Tidak ada langkah eksekusi. Padahal statusnya sudah final: terpidana.

Kini, 6 tahun telah berlalu. Publik mulai mempertanyakan: Dimanakah Uyan? Apa yang telah dilakukan kejaksaan selalu eksokutor? Kenapa Uyan belum ditangkap?
Apakah surat DPO (Daftar Pencarian Orang) sudah terbit?

Baca Juga:  Saksi Santi Cabut Keterangan BAP di Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih: Terdakwa Andi PANIK Dicecar Istri

Yang jelas, meski namanya hilang dari panggung hukum, di dunia bisnis, Uyan diduga masih eksis.

Bisnis Tetap Jalan, Hukum Jalan di Tempat

Baca Juga:  Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Hakim Ragukan Kredibilitas Sikap Mengambang Saksi Kunci Dede Riska

Meski berstatus sebagai buronan, Uyan disebut-sebur tetap menjalankan aktivitas bisnis, terutama di sektor pupuk. Sumber dari kalangan pebisnis menyebut, namanya masih kerap muncul dalam transaksi di Bandung dan Medan.

Baca Juga:  Tiga Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah di Garut

Bahkan, ia masih disebut-sebut sebagai pengendali bisnis di balik layar untuk perusahaan yang bergerak di bidang kebutuhan pertanian.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5