Daerah

Vendor Sampah DLH Sukabumi Jadi Tersangka Baru Korupsi Truk dan Pikap

×

Vendor Sampah DLH Sukabumi Jadi Tersangka Baru Korupsi Truk dan Pikap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

“Penyimpangan dilakukan dengan memanipulasi jumlah dan harga pembelian suku cadang. Contoh, satu unit oli dicatat seolah-olah empat unit, dan harga Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp40 ribu,” ungkap Agus dalam keterangannya Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Pemprov Jabar Putus Kontrak Pengelolaan TPPAS Nambo, DLH Ambil Alih Sementara

Laporan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencatat dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp877.233.225.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  PWI Kota Bogor gelar Rakerda Pertama

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara. Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025,” tutur Agus. (trn)

Baca Juga:  Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta, Begini Modus Pelaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3