“Penyimpangan dilakukan dengan memanipulasi jumlah dan harga pembelian suku cadang. Contoh, satu unit oli dicatat seolah-olah empat unit, dan harga Rp20 ribu dinaikkan menjadi Rp40 ribu,” ungkap Agus dalam keterangannya Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Laporan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencatat dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp877.233.225.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Ancaman hukuman minimalnya empat tahun penjara. Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk masa penahanan selama 20 hari, hingga 15 Juli 2025,” tutur Agus. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





