“Tim kami sedang berupaya memastikan siapa saja yang terlibat, usia mereka, serta asal sekolahnya. Semua masih dalam proses klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman terbukti bahwa pemeran dalam video tersebut masih di bawah umur, maka pendekatan yang akan diambil adalah perlindungan anak, bukan penghukuman terhadap korban.
“Jika terbukti anak di bawah umur, maka mereka adalah korban yang harus dilindungi. Pendekatan kami jelas mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Ato.
Selain itu, KPAID Kabupaten Tasikmalaya juga menaruh perhatian pada pihak yang menyebarluaskan konten tersebut. Ato mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membagikan video tersebut karena dapat memperparah dampak psikologis terhadap korban dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten tersebut. Penyebaran ulang justru memperbesar kerugian bagi korban dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.





