Keras, Ridwan Kamil Pastikan Pemotongan Bansos Akan Berujung Pidana

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemotongan bantuan sosial akan berujung pada ranah pidana.

Pada 2021 ini bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat akan menyasar 7.421.816 keluarga penerima manfaat (KPM) di Jawa Barat.

Jumlah total PKH itu akan dibagi ke dalam beberapa kelompok sesuai jenis bantuan yang diberikan. Rinciannya, 1.718.362 KPM masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, 3.515.180 KPM akan menerima bansos program sembako. Ada pula bantuan sosial tunai (BST) yang akan menyasar 2.188.274 KPM.

Baca Juga:  Potensi Jabar Selatan: Jagung Sindangbarang Cianjur Mampu Dijual hingga Jateng dan Jatim

Ridwan Kamil mengimbau kepada para penerima bantuan sosial agar menggunakannya dengan bijak. Khususnya penggunaan bantuan sosial tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.

Ridwan Kamil meminta uang bantuan sosial itu diutamakan untuk kebutuhan primer, karena bantuan ini tujuannya menjaga ketahanan sosial keluarga sekaligus menggerakan ekonomi di daerah.

Baca Juga:  TPA Kopi Luhur Kota Cirebon Kembali Terbakar, Berhasil Dipadamkan Petugas

Selain itu, Ridwan Kamil mengingatkan bahwa distribusi bantuan sosial harus berjalan lancar, jangan ada praktik pemotongan. Jika ada, maka yang terlibat akan berurusan dengan hukum dan ditindak secara tegas.

“Presiden memberikan arahan kepada pemda harus mengawal langsung, untuk memastikan tidak ada pemotongan. Potongan dengan alasan apa pun ranahnya pidana akan ditindak secara tegas,” tegas Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Di lain pihak, Ridwan Kamil meminta perbankan yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan bisa menyempurnakan sistem. Tujuannya agar tidak ada antrean hingga kerumunan.

Baca Juga:  Video Introgasi Begal di Tasikmalaya Viral: Saha Maneh?

“Kita belajar di tahun 2020, kita titip ke perbankan, kalau pun ada antrean, harus sesuai dengan protokol kesehatan. mudah mudahan diikuti dan ditaati. tidak viral,” kata Ridwan Kamil.

“Saya sudah nmengisnturuksikan lewat kadinsos, manajemen pemanggilan antrean tidak boleh sembarangan. tidak boleh berkerumun, pelayanan tidak terlalu lama,” sambungnya.

Penulis: Yoyo W