Daerah

Videotron di Atas Pos Polisi Jl. Surapati Bandung: Antara PAD, Estetika, dan Dugaan Pelanggaran Aturan

×

Videotron di Atas Pos Polisi Jl. Surapati Bandung: Antara PAD, Estetika, dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Sebarkan artikel ini
Videotron di Atas Pos Polisi Jl. Surapati Bandung: Antara PAD, Estetika, dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Ilustrasi teknis standar pemasangan reklame pada Pos Gatur berdasarkan Gambar Nomor 15 Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026. Aturan membatasi tinggi reklame atap maksimal 2 meter dengan ruang struktur hanya 30 cm. Reklame dinding pun tidak boleh menutup bukaan bangunan.(Insert: posisi videotron secara realitas)

 

JABARNEWS | BANDUNG –  Pemasangan videotron berukuran raksasa di atas atap Pos Gatur (pos polisi) di Jalan Surapati tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi diduga juga secara terang-terangan melanggar dua pasal sekaligus dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan dan Perizinan Reklame.

Pasal 26 dilanggar karena dimensi videotron tersebut jauh melebihi batas maksimal tinggi 2 meter dan melampaui struktur atap bangunan. Hal itu secara eksplisit dilarang dalam aturan teknis reklame pada pos jaga.

Sementara itu, Pasal 27 terlanggar karena posisi reklame yang menempel dan menjorok keluar dari fasad bangunan. Akibatnya, bukaan ventilasi tertutup. Pandangan petugas dari dalam pos pun terganggu. Yang lebih berbahaya, struktur tersebut menciptakan bidang yang mengancam keselamatan pejalan kaki di trotoar.

Dugaan pelanggaran ganda ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap izin reklame. Lebih dari itu, publik mencium adanya pembiaran terhadap praktik yang tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merampas hak warga atas ruang publik yang aman dan tertib.

Kontroversi di Simpang Gasibu: Ketika Ruang Publik Dikuasai Iklan

Lokasi videotron tersebut berada di titik strategis, tepat di depan Lapangan Gasibu, kawasan yang dikenal sebagai ikon Kota Bandung. Namun, alih-alih mempercantik wajah kota, kehadirannya justru menimbulkan kontroversi. Bangunan pos polisi yang semestinya menjadi simbol pelayanan dan pengamanan publik, kini nyaris “tertelan” oleh layar raksasa yang menyala terang siang dan malam.

Pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menilai kasus ini bukan sekadar persoalan teknis semata. Ia menyoroti adanya persoalan struktural dalam penataan ruang dan pengelolaan reklame di Kota Bandung.

“Oke pertama kita harus lihat ini juga karena kita enggak bisa naif. Advertising ataupun videotron itu kan bagian dari salah satu sumber PAD Kota Bandung,” ujar Frans saat dihubungi, Rabu (26/2/2026).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Banjar, Catat! Ini Nama Kelompoknya

Namun, ia segera mengingatkan bahwa pendapatan daerah tidak bisa menjadi satu-satunya pembenar. Menurutnya, pemerintah wajib menguji apakah infrastruktur iklan tersebut memang dibutuhkan masyarakat atau justru hanya melayani kepentingan bisnis segelintir pihak.

Melanggar Pasal 26 dan 27: Ukuran Tak Sesuai dan Ganggu Pejalan Kaki

Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 sejatinya sudah mengatur secara rinci tentang penataan reklame. Dalam Pasal 26, disebutkan bahwa reklame yang dipasang di atas bangunan pos jaga tidak boleh melebihi batas struktur atap. Tinggi maksimalnya pun hanya 2 meter. Faktanya, videotron di Jalan Surapati ini jauh lebih besar dan menjulang tidak proporsional.

“Pasal 27 juga jelas. Reklame tidak boleh menutup bukaan bangunan, tidak boleh mengganggu pandangan dari dalam, apalagi sampai membahayakan pejalan kaki,” tegas Frans.

Ia menambahkan, struktur videotron yang menjorok ke arah trotoar menciptakan “kanopi berbahaya”. Pejalan kaki yang melintas di bawahnya berada dalam risiko jika suatu saat konstruksi tersebut bermasalah.

“Jalur Efektif Pejalan Kaki (JEPK) dan Ambang Pengaman Jalan (APJ) harusnya bebas dari hambatan. Ini aturan dasar yang dilanggar,” imbuhnya.

Dugaan Modus Menghindar Pajak dan Negosiasi Nilai Sewa

Frans juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik pemilihan lokasi yang tidak biasa ini. Ia menduga, pemasangan videotron di atas pos polisi bisa jadi merupakan strategi untuk menyesuaikan besaran pajak atau menegosiasikan nilai sewa yang lebih rendah.

“Karena masing-masing lokasi penempatan berbeda besaran pajak yang harus dibayar. Bahkan lokasi di trotoar dan di taman nilainya berbeda,” jelasnya.

Baca Juga:  Reklame Ilegal di Kota Bandung Kembali Ditertibkan!

Ia mencontohkan, jika videotron berdiri di koridor jalan, pajaknya berbeda dengan ketika ia berada di taman atau menempel di bangunan milik warga. Dengan memilih titik di atas pos polisi, ada kemungkinan pihak pengelola mencoba “menyiasati” aturan agar mendapatkan keringanan.

“Saya pikir untuk menyiasati berarti kan artinya pemerintah kota tidak memiliki standarisasi yang jelas. Seharusnya pemerintah memiliki platform yang transparan,” kritiknya.

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah dampak lingkungan. Layar videotron yang menyala terang hingga larut malam menimbulkan polusi cahaya. Kondisi ini dinilai sangat mengganggu mobilitas warga, terutama pengendara yang melewati kawasan tersebut.

“Walaupun di satu sisi sebagai penerangan, tapi too much atau terlalu berlebihan juga. Itu pemborosan energi,” kata Frans.

Ia mengingatkan, Pemerintah Kota Bandung selama ini gencar menggembar-gemborkan visi sebagai kota berkelanjutan (sustainable city) dan ramah lingkungan (resilient cities). Namun, praktik di lapangan justru berkontradiksi dengan jargon tersebut.

“Di banyak kota maju di luar negeri, mereka justru mengurangi penggunaan energi, terutama energi dari advertising. Harusnya Bandung ke arah sana,” ujarnya.

Ironi di Gedung Negara: Mengganggu Estetika dan Merusak Landscape

Frans juga menyoroti aspek estetika. Menurutnya, menempelkan videotron di gedung-gedung negara, apalagi yang bernilai heritage, sangat tidak tepat. Hal itu justru mengurangi keindahan arsitektur dan merusak landscape kota.

“Padahal menurut saya, dia malah mengurangi estetika dari bangunan-bangunan negara, apalagi bangunan negara itu yang sifatnya heritage,” katanya.

Ia menegaskan, jika suatu videotron terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, peraturan zonasi, serta melanggar undang-undang jalan raya, maka langkah tegas harus diambil.

“Dari situ saja dan tidak memiliki kesesuaian dengan undang-undang jalan raya dan koridor, ya saya pikir cabut saja,” tegas Frans.

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Subang Selasa 4 April 2023

Indikasi “Permainan” Antar Aktor: Ormas, Dinas, dan Swasta

Lebih jauh, pengamat ITB itu menyoroti praktik bisnis advertising di Kota Bandung yang dinilainya tidak sehat. Ia menyebut adanya indikasi “permainan regulasi” yang melibatkan berbagai pihak.

“Kita tidak bisa pikir lurus, karena itu akan sangat terkait dengan ormas, dengan dinas, dengan pihak swasta,” ungkapnya.

Frans mencontohkan, seringkali di videotron atau di plang reklame muncul tulisan “ada jatah” atau semacamnya. Menurutnya, itu adalah sinyal bahwa ada pihak-pihak tertentu yang menguasai titik-titik strategis.

“Berarti kan ada yang menguasai. Nah, pertanyaannya, siapa yang menguasai itu?” tanyanya retoris.

Ia menduga, praktik ini melibatkan hubungan istimewa antara pengusaha, oknum dinas, dan organisasi kemasyarakatan tertentu. Akibatnya, ruang publik dikelola berdasarkan deal-deal politik dan ekonomi, bukan berdasarkan perencanaan tata ruang yang baik.

Publik Berhak Tahu: Seberapa Besar Kontribusi PAD?

Frans mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka data kontribusi PAD dari sektor reklame, khususnya videotron. Selama ini, publik tidak pernah tahu secara transparan berapa besar pemasukan yang diterima daerah dari bisnis ini

“Transparansinya itu juga selama ini publik enggak pernah tahu. Berapa sih hasil dari pajak reklame atau pajak advertising seperti itu dan kontribusinya terhadap PAD?” ujarnya.

Ia menambahkan, jika kontribusinya tidak signifikan, lebih baik reklame-reklame tersebut tidak usah ada. Masyarakat, kata dia, akan lebih menikmati kota yang bersih, hijau, dan bebas dari polusi visual maupun cahaya.

“Publik akan lebih menyukai landscape kotanya yang bersih dari polusi cahaya. Itu harus sustainable dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Red)