Daerah

Waduh! Dua Remaja di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras, Polisi Ungkap Hal Ini

×

Waduh! Dua Remaja di Bandung Barat Jadi Pengedar Obat Keras, Polisi Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).
Obat Keras
Ilustrasi obat keras ilegal. (Foto: Shutterstock).

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pengedar obat keras tertentu di Bandung Barat ini dengan pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU 36/2009. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  PLN Gandeng Pemkab Bandung Barat Salurkan Bantuan Stimulan ke Warga Terdampak Proyek PLTA Cisokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3