Terkait substansi Ranperda, Erwan menilai arah regulasi sudah berada pada jalur yang tepat karena memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat.
“Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” katanya.
Dalam pendapatnya, Erwan juga menyampaikan sejumlah catatan penting, salah satunya mengenai integrasi Perda tentang Pemeliharaan Kesenian serta Perda Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah ke dalam Ranperda yang baru. Integrasi tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan pencabutan Perda lama agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Jika sudah diintegrasikan, tentu Perda induknya harus dicabut agar tidak menimbulkan dualisme regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Erwan menekankan pentingnya memasukkan aspek Hak Kekayaan Intelektual Komunal dalam Ranperda. Ia menilai pemajuan kebudayaan tidak cukup hanya mengatur manfaat Hak Kekayaan Intelektual secara individual, tetapi juga harus melindungi hak kolektif yang dimiliki komunitas adat dan kelompok masyarakat.





