Daerah

Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

×

Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan dan Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gigin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Anak Pedangdut, Lilis Karlina, berinisial RD diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Anak dari penyanyi dangdut kondang yang berhasil meraih popularitasnya pada tahun 1990-an, melalui lagu Goyang Karawang dan Sinden Jaipong itu masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Viral Video Aksi Tawuran Antar Pelajar di Bogor, Netizen: Udah Miskin Banyak Tingkah

Bocah berusia 15 tahun itu tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Baca Juga:  Fortusis Kritik Pembatasan Jam Malam Pelajar yang Digagas Dedi Mulyadi, Sebut Jangan Asal Buat Aturan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba kemudian Satres Narkoba Polres Purwakarta lakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ucap Edwar, pada Senin, 13 Maret 2023.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Rutilahu, Abah Wahyudin Warga Desa Bojongbarat Purwakarta Sumringah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23