“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menghimbau kepada masyarakat agar jangan begitu saja mempercayai suatu investasi.
“Cek ricek dahulu kebenarannya dan apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong ini, bisa datang dan melaporkannya ke kantor Polisi terdekat. Sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya,” ucap Ibrahim.
Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)