Daerah

Wali Kota Bandung Farhan Digugat Enam Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Sidang Perdana 11 September

×

Wali Kota Bandung Farhan Digugat Enam Terdakwa Korupsi Bandung Zoo, Sidang Perdana 11 September

Sebarkan artikel ini
Bandung Tawarkan Proyek PJU Rp426 Miliar: Investasi Strategis dengan Peluang Bisnis Sektor Reklame Jangka Panjang
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan peluang investasi PJU kepada calon investor dalam kunjungan lapangan WJIC 2025 di Balai Kota, 23 Juli 2025.

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus hukum yang membelit Kebun Binatang Bandung kembali memanas. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh enam orang yang namanya tidak asing dalam pusaran kasus korupsi Bandung Zoo.

Baca Juga:  Bima Arya Sampaikan Dua Prinsip Pelayanan Kepada Publik, Ini Katanya

Gugatan bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu terdaftar pada Kamis, 21 Agustus 2025 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Enam penggugat tersebut antara lain Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Nama Raden Bisma saat ini sedang berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, sementara nama Sri identik dengan salah satu tersangka kasus yang sama.

Baca Juga:  Desa Cikurubuk, Tempat Asal-Usul Kesenian Tradisional Kuda Renggong Khas Sumedang

Dalam dokumen perkara yang dipantau pada Selasa (26/8) dini hari, belum tercatat adanya penunjukan kuasa hukum, majelis hakim, panitera, maupun juru sita.

Baca Juga:  Pemkot segera Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Ini Alasannya

Meski demikian, sidang perdana sudah dijadwalkan digelar pada Kamis, 11 September 2025 di Ruangan Oemar Seno Adji PN Bandung. Panjar biaya perkara tercatat sebesar Rp1.157.500, dengan Rp291.500 di antaranya digunakan untuk pendaftaran, pemberkasan, serta pemanggilan para pihak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2