Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menerima empat laporan resmi dengan rincian kerugian masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp525 juta, Rp254 juta, dan Rp45 juta. Tiga laporan tambahan sedang diproses dengan dugaan pelaku dan modus yang sama.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekening koran atas nama salah satu korban, tangkapan layar bukti transfer dana, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
“Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika merasa dirugikan dalam kasus serupa. Jangan tergiur investasi yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu cepat tanpa kejelasan legalitas,” tegas Kapolres. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News