JABARNEWS | BANDUNG – Seorang warga Sukamenak, Kelurahan Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Riska Yuni Cintia (32), mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pengelola arisan.
Riska mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat sistem arisan yang tidak transparan.
Riska menjelaskan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan Polsek Bandung Kulon terkait kasus arisan yang dialaminya.
Namun, laporan resmi kasus arisan ini baru dapat diterima pada Sabtu (15/3/2025), sehingga ia berencana kembali ke kantor polisi untuk mengajukan laporan secara resmi.