“Beruntung saat kejadian rumah roboh itu tidak ada korban jiwa. Penghuninya, seorang ibu berusia 74 tahun, sedang tidak berada di rumah. Tapi kalau kita terus abai, tinggal menunggu waktu saja sebelum musibah besar benar-benar terjadi,” jelas Farhan.
Farhan menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki program penggusuran atau relokasi paksa.
Namun, Farhan mengajak warga untuk menyadari tingginya risiko dan memilih pindah secara sukarela demi keselamatan.
“Kami tidak bisa serta-merta menggusur warga, meskipun kami tahu banyak bangunan di DAS (daerah aliran sungai) yang berdiri tanpa izin. Yang kami lakukan adalah mengimbau agar warga segera berpindah dengan kesadaran sendiri,” kata Farhan.