Asep menjelaskan pihak pria bersama sejumlah warga negara asing dan didampingi warga negara Indonesia sempat empat kali mengunjungi rumah keluarga korban di Desa Gombang. Pertemuan awal disebut sebagai silaturahmi, namun kunjungan berikutnya mengarah pada pembahasan pernikahan hingga penyerahan mahar pada 5 Agustus 2025.
“Pada kedatangan keempat, mereka menyerahkan mahar. Dua hari kemudian, tepatnya 7 Agustus 2025, V berangkat ke Tiongkok,” katanya.
Setibanya di negara tujuan, korban disebut baru mengetahui kondisi suaminya tidak sesuai dengan informasi awal. Ia juga mengalami tekanan saat berupaya kembali ke Indonesia.
“Ketika V ingin kembali ke Indonesia, pihak keluarga suami meminta mahar dikembalikan empat kali lipat. Itu yang kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” kata Asep.
Selain itu, korban diduga diminta menandatangani sejumlah dokumen yang belakangan diketahui sebagai persetujuan pernikahan yang sah secara hukum di China. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan kembali karena secara administratif telah tercatat sebagai istri.





