Duh! Gara-gara Ini, Delapan WNI Dipenjara di China

PMI
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Foto: AP Photo).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) dipenjara di China karena bekerja secara ilegal.

Atas hal itu, Kedutaan Besar RI di Beijing mengunjungi mereka di penjara Kota Qingdao dan Dezhou, Provinsi Shandong pada Sabtu (25/2/2023), lalu.

Baca Juga:  Puluhan WNI Disekap di Kamboja, Polri Koordinasi Dengan Atase Pertahanan dan KBRI

Dalam kesempatan itu, KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk lima WNI. Sementara paspor dua WNI lainnya masih hidup, sedangkan satu WNI menghadapi masalah hukum yakni wanita dan saat ini menjalani hukuman di Kota Dezhou.

Baca Juga:  PMI Ilegal asal Garut yang Hilang Ditemukan di Arab Saudi, Begini Kondisinya

Penerbitan dokumen perjalanan lintas-batas negara tersebut diberikan dalam kunjungan tim KBRI Beijing yang dipimpin Atase Imigrasi Raden Fitri Saptaji ke Kota Qingdao dan Kota Dezhou, Provinsi Shandong, pada Sabtu dan Minggu.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti Komponen PJU Jalan Provinsi di Purwakarta yang Hilang Dicuri

Penerbitan lima SPLP dilakukan di kompleks penjara di Distrik Jimo, Kota Qingdao, tempat mereka menjalani proses hukum karena tuduhan bekerja secara ilegal.