“Setelah dokumen itu terbit, V kesulitan untuk pulang karena secara administratif dianggap sah sebagai istri,” ujarnya.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keluarga berharap pemerintah dapat memberikan pendampingan serta memfasilitasi pemulangan korban ke Indonesia.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





