Warga Desa Sukatani Datangi Kantor Inspektorat Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Belum adanya kejelasan dari pihak terkait tentang desakan warga agar Kades Sukatani Asep Sumpena diberhentikan dari jabatannya, akhirnya perwakilan warga Desa Sukatani yang terdiri dari aparat Desa RT, RW, Bamusdes dan Kader Posyandu serta warga, Kamis (23/02/2017) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Purwakarta untuk menanyakan hal tersebut.

Puluhan warga Sukatani tersebut ingin mengetahui sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat terkait laporan warga karena sebelumnya pihak RT dan RW serta Bamusdes Sukatani sudah melaporkan secara resmi pada Senin (20/02/2017) yang lalu di komplek Pemda Purwakarta terkait penggunaan anggaran pembangunan Desa Sukatani yang diduga disalahgunakan oleh Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena.

Baca Juga:  Seperti Biasa, Libur Lebaran: Kantor Pos Tetap Buka

“Kita dari warga Desa Sukatani menilai kinerja Kades Sukatani sangat buruk, selain itu Bamusdes sudah mengeluarkan SK Pemberhentiannya lalu diserahkan ke Camat Sukatani dan Kadis PMD untuk diserah Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi,” kata Alex salah satu perwakilan warga saat ditemui awak media.

Selain itu Alex menambah, Asep Sumpena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua TPK, dan janji Kades akan menyelesaikan pembangunan yang ada sampai sekarang belum selesai, ini jelas pelanggaran yang sepertinya disengaja,” tambahnya.

Baca Juga:  Ini Kronologi Tewasnya Bocah SD di Sukabumi yang Tewas karena Diduga Dianiaya

“Kades juga melakukan pemotongan anggaran Posyandu, RT dan RW, jika desakan ini tidak di indahkan, tidak menutup kemungkinan Ketua RT dan RW memilih mundur bila Kades Sukatani masih menjabat,” ungkap Alex.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta Wawan Tarsamana Setiawan memberikan keterangannya bahwa Inpektorat Purwakarta telah membentuk team untuk memeriksa pengaduan dari warga Desa Sukatani, yang jelas permasalahan ini juga sudah menjadi perhatian Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan meminta untuk segera diselesaikan sesuai aturan.

Baca Juga:  CASN 2023 Segera Dibuka! Buruan Catat Waktu dan Persyaratannya Disini

“Saat ini team sudah bekerja untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan kedatangan warga inipun kita undang untuk mendengarkan penjelasan secara langsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades mereka,” jelas Wawan.

Wawan juga menjelaskan, jika memang nanti hasil pemeriksaan yang team lakukan menemukan adanya pelanggaran maka Kades yang bersangkutan bisa diberhentikan sementera hingga pemberhentian secara definitif.

“Yang jelas sekarang kita biarkan team bekerja dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah mendapatkan hasil dari pemeriksaan tersebut,” pungkasnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat