Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan ini bisa membantu masyarakat memecah beban pajak tahunan menjadi angsuran ringan. Selain mendorong kepatuhan, sistem autodebet juga memperkecil risiko keterlambatan pembayaran.
“Keberhasilan program bisa diukur dari peningkatan penerimaan PKB, penurunan tunggakan, hingga rasio pembayaran tepat waktu di kalangan pengguna T-Samsat,” ujar Kristian.
Ia menilai fitur bebas biaya administrasi dan integrasi daring antara Bank BJB dan Samsat Jabar menjadi kekuatan utama program ini.
Bahkan, menurutnya, inovasi serupa dapat diterapkan untuk pajak lain yang bersifat periodik, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kabupaten/kota.





