Muri juga mengingatkan bahwa dalam proses perizinan awal, kewajiban serah terima fasos dan fasum sudah ditegaskan, bahkan ada sanksi administrasi berupa diskualifikasi nama perusahaan jika kewajiban tersebut diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Laceland Asri Lestari belum bisa ditemui untuk memberikan tanggapan atas keluhan warga. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News