Daerah

Waspada! BPOM Temukan 6 Produk Herbal Tercemar Obat Kimia Berbahaya

×

Waspada! BPOM Temukan 6 Produk Herbal Tercemar Obat Kimia Berbahaya

Sebarkan artikel ini
Tramadol
Ilustrasi penyalahgunaan obat jenis tramadol. (Foto: Istimewa).

Adapun kandungan BKO yang ditemukan, seperti sibutramin dan bisakodil, umumnya digunakan untuk produk pelangsing, sementara deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak biasa ditemukan pada produk untuk meredakan pegal linu.

Baca Juga:  Warga Sukatani Gerebek Warung Kelontong, Diduga Gegara Jual Ini

“Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan ginjal, kerusakan hati, glaukoma, hingga iritasi saluran cerna,” jelas Taruna.

Baca Juga:  Dorong Generasi Muda Purwakarta Jadi Atlet Esport Profesional, Ini Langkah Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Untuk Generasi Muda Purwakarta

Sebagai langkah penegakan hukum, BPOM menjatuhkan sanksi administratif tegas, termasuk pencabutan izin edar dan peringatan keras kepada pelaku usaha.

Selain itu, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Inilah Larangan Saat Berkunjung ke Makam Eyang Dalem Gandasoli Purwakarta
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34