Adapun kandungan BKO yang ditemukan, seperti sibutramin dan bisakodil, umumnya digunakan untuk produk pelangsing, sementara deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak biasa ditemukan pada produk untuk meredakan pegal linu.
“Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan medis bisa menimbulkan efek samping serius, mulai dari gangguan ginjal, kerusakan hati, glaukoma, hingga iritasi saluran cerna,” jelas Taruna.
Sebagai langkah penegakan hukum, BPOM menjatuhkan sanksi administratif tegas, termasuk pencabutan izin edar dan peringatan keras kepada pelaku usaha.
Selain itu, pelanggaran berat bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.