Meski demikian, fasilitas penunjang internet yang sudah terpasang di ruang publik, seperti puskesmas dan lokasi lainnya, belum ditarik oleh pemerintah daerah.
Menurut Asep, sarana tersebut masih bisa dimanfaatkan sementara, dengan catatan akses internet disediakan secara mandiri.
Jika masih membutuhkan penggunaan perangkat yang ada, pengelola dapat mengajukan permohonan resmi ke Diskominfo sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita belum melakukan penarikan (sarana prasarananya) yang masih terpasang, kalau mau digunakan tinggal menyurati kami,” katanya. (rdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





