Daerah

WNA Arab Saudi Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Istri di Cianjur

×

WNA Arab Saudi Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Istri di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Abdul Latief saat bersama korban. (foto: istimewa)
Terdakwa Abdul Latief saat bersama korban. (foto: istimewa)

Sementara itu penasehat hukum korban, Lidya Indayani Umar mengatakan puas dengan vonis tersebut karena selaras dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

“Penegak hukum benar-benar menegakkan hukum. Pihak keluarga korban merasa puas dengan keputusan ini,” kata Lidya kepada Kompas.com, Kamis petang.

Baca Juga:  Operasi Zebra Lodaya 2025 di Garut Terapkan 95 Persen Tilang ETLE, Petugas Dilarang Arogan!

Disebutkan Lidya, selarasnya vonis dengan tuntutan menunjukkan, semua bukti dan fakta-fakta yang ada memperkuat tentang adanya pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan untuk 1.946 Imam dan Marbut Masjid, Segini Jumlahnya

“Termasuk keterangan dari saksi-saksi, baik saksi korban maupun saksi ahli, bahwa keterangannya menguatkan, dan majelis hakim sependapat,” tandasnya. (red)

 

Baca Juga:  Tinjau Pembangunan KA Jalur Ganda KA Bogor - Sukabumi, Ini Pensan Menhub
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan