WNA Arab Saudi Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Istri di Cianjur

Terdakwa Abdul Latief saat bersama korban. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi bernama Abdul Latief.

Pria berusia 48 tahun tersebut sebelumnya ditangkap polisi usai menyiram istrinya hingga tewas dengan air keras di Cianjur pada bulan November 2021.

Baca Juga:  Waduh! Seorang Gadis Remaja Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumahnya di Culamega Tasikmalaya

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menyebut terdakwa secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istrinya dengan cara disiram air keras.

Baca Juga:  Dituding PSBB Longgar, Anies Baswedan: Jakarta Itu Serius Tegakan Prokes

Sidang yang dipimpin Ni Wayan Wirawati dan didampingi dua hakim anggota, yakni M. Iman dan Erli Yasna ini digelar secara virtual di ruang Cakra PN Cianjur, Jalan dr. Muardi Bypass, Kamis (21/7/2022) siang.

Majelis Hakim pun akhrinya memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Abdul Latief usai terbukti secara terencana melakukan pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras terhadap korban.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Keributan di SPBU Cilaku Cianjur Diamankan Polisi

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi-saksi.